Baru tahu, ternyata tidak boleh menisbatkan nama suami di belakang nama istrinya.
Setelah membaca artikel-artikel yang ada dan memang artikelnya panjang-panjang dan diambil dari kitab-kitab yang dikarang oleh ulama-ulama yang tidak sembarangan. Lumayan puyeng, font arabnya tidak enak dibaca, dan yang pasti aku pun tidak mengerti bahasa arab sama sekali, jadi maklum lah kalau agak pening bacanya. ^^v
Bisa jadi ini resum dari apa yang ku baca. Ini penjelasannya.
Intinya adalah pada larangan menisbatkan nama seorang anak dengan nama selain ayahnya. Misal Fulanah binti Fulan sedang Fulan bukanlah ayah dari Fulanah. Ini dilarang sebagaimana disebutkan dalam hadis di bawah ini,
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah” [HR. Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu] Read the rest of this entry »