Baru tahu, ternyata tidak boleh menisbatkan nama suami di belakang nama istrinya.
Setelah membaca artikel-artikel yang ada dan memang artikelnya panjang-panjang dan diambil dari kitab-kitab yang dikarang oleh ulama-ulama yang tidak sembarangan. Lumayan puyeng, font arabnya tidak enak dibaca, dan yang pasti aku pun tidak mengerti bahasa arab sama sekali, jadi maklum lah kalau agak pening bacanya. ^^v
Bisa jadi ini resum dari apa yang ku baca. Ini penjelasannya.
Intinya adalah pada larangan menisbatkan nama seorang anak dengan nama selain ayahnya. Misal Fulanah binti Fulan sedang Fulan bukanlah ayah dari Fulanah. Ini dilarang sebagaimana disebutkan dalam hadis di bawah ini,
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah” [HR. Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu]
Karena memang sebaik-baik nama itu menggunakan nama ayahnya,
Allah berfirman yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” [QS Al-Ahzab: 5]
Ada juga hadis yang senada, namun tidak kucantumkan di sini. Bisa dibaca langsung dari sumbernya.
Ini terang menjelaskan bahwa seorang istri tidak boleh menambahkan namanya dengan nama suaminya yang jelas-jelas bukan nama ayahnya. Karena fenomena yang terjadi sekarang adalah nama istri biasanya diikuti oleh nama suami. Jika Zaid suami dan Zainab istrinya, maka biasanya nama istri jadi Zainab Zaid, seperti istri Bill Clinton yang berubah nama menjadi Hillary Clinton.
Pemberlakuan yang dibolehkan adalah dengan memberikan suatu keterangan: misalkan Astuti menikah dengan Rahmat, maka silahkan memperkenalkan diri dengan sebutan: Astusti istrinya Rahmat atau hanya dengan Nyonya Rahmat atau Ibu Rahmat. Ini tidak masalah. Karena ini tidak berkaitan dengan garis keturunan. Karena di dalam hukum Islam jika Astuti menggabungkan namanya menjadi Astuti Rahmat, hal itu berarti Astuti anak dari laki-laki yang bernama Rahmat.
Nah, ternyata yang disunnahkan adalah seorang istri menggunakan nama kun-yah. Nama kun-yah adalah nama panggilan, nama julukan, nama sapaan, atau bahkan nama penghormatan yang biasanya dinisbatkan kepada nama anak atau kepada nama bapaknya (Contoh; Abu Abdurahman sebagai kun-yah untuk bapaknya Abdurahman, dan Ibnu Ustman sebagai kun-yah anaknya Ustman).
Rasulullah saw. bersabda, “Berkun-yahlah [dengan anakmu –yakni: Ibnu Zubair] kamu adalah Ummu Abdillah” [Lihat ash-Shohihah no. 132]
Jangan bertanya kenapa ini dilarang dalam Islam?
Makin hari manusia makin pintar lalu terjerumus. Sering sekali bertanya tentang sesuatu yang tidak perlu ditanya lagi padahal tahu bahwa dasar hukumnya sudah jelas. Aih, terkadang banyak hal yang tidak perlu dijelaskan dengan gamblang dengan alasan keimanan.
Tidak perlu penjelasan kenapa babi tidak boleh dimakan, kenapa seorang wanita baligh harus menutup aurat, kenapa tidak boleh bersentuhan kepada yang bukan mahram, kenapa harus begini harus begitu… Terkadang kita sendiri yang membuktikan bahwa diri belum siap beriman…. Naudzubillah…
Wallahu a’lam…
Mari hidup dengan syariat. Syariat itu mudah, namun tidak bisa dimudah-mudahkan :)
Sumber:
- http://bit.ly/lVooCs
- http://bit.ly/kG7Drp
- http://bit.ly/m5J3J5
- http://bit.ly/agwCWR
rasi rahayu
August 4, 2011 at 2:35 am
bagaimana dengan ustadz Guntur Bumi yang menambahkan nama istrinya dengan nama dia:
Puput Melati Al Qurtubi ?
singkatan Qurtubi : Guntur Bumi
tidak mungkin seorang ulama tidak mengetahui adanya ayat dalam alquran dan al Hadist tentang hal tersebut.
abdullah
August 6, 2011 at 3:01 am
Wallahu a’lam bishshawab… Kenapa tidak tanyakan kepada beliau. Saya tidak berani salah salahkan. Saya hanya menyampaikan apa yang para ulama ahli tafsir dan ahli hadis sudah bahas.
Lagipula Klo guntur bumu bukan Qurtubi, tapi Gurtubi mungkin :) Saya tidak mengetahui, hanya Allah yang mengetahui. Semoga yang salah segera diluruskan oleh Allah…
aulia irham
December 18, 2011 at 12:32 pm
Ass.wr.wb.
Al-Quran tidak ada menyebut langsung pelarangan tersebut.
Al-Hadis juga tidak ada menyebut langsung pelarangan tersebut yang dimaksud. Adapun ayat Al-Quran dan Hadis yang diutarakan diatas pun tidak menyebutkan langsung pelarangan tersebut. Apakah fatwa-fatwa yg dikutip secara terus menerus diatas itu bisa dipertangungjawabkan. Adapun kita umat Islam, cukuplah kita berpegang teguh apa yang ada di Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW yang tertulis secara terang-terangan. Adalah sesuatu yg beresiko tinggi jika sesuatu yg belum jelas ini, selalu dikutip dari situs yg satu ke situs yg lainnya, dari artikel yg satu ke artikel lainnya dan ternyata cuma satu sumber yg blm tentu benar adanya. Apabila anda semua merasa ragu akan hal ini dan beranggapan penting. Ada baiknya layangkan surat ke Majelis Ulama Indonesia yg membahas dan memberi jalan keluarnya. Adapun Ulama besar jebolan pesantren tebu ireng, tokoh negeri ini, cendikiawan muslim, presiden ke-4 negeri ini, melanglang buana menuntut ilmu ke Mesir dan Baghdad namun tentunya akan kita dapati tulisan di koran-koran dan website tertulis Sinta Nuriya Wahid. Belum pernah terdengar berita Beliau melarang istrinya menggunakan nama “wahid” dibelakang nama istri beliau. Andaikan Abdurrahman Wahid, tokoh muslim negeri ini masih hidup, tentu beliau akan berkata “ITU AJA KOK REPOT!”
Wss.wr.wb
abdullah
December 20, 2011 at 10:47 am
Wa’alykumsalam wr wb…
Hehehehe, saya masih sedikit ilmunya. Mohon maaf jika ada yang salah. Jika mas aulia bisa memberikan artikel yang lebih benar dengan dalil yg shahih saya sangat senang :) Tapi selama mas aulia tidak bisa memberikannya maka sa jalankan apa yang sudah jelas dalilnya…
Hanya mencoba jadi orang yang lebih baik mas… Saling mendoakan aja. Semoga bisa masuk surga bersama-sama. Ga repot kok menjalankan syariat. Yang repot kalau kita selalu saja cari-cari alasan untuk menyangkal syariat. Itu agak melelahkan kadang-kadang. :)